DPRD Tanah Bumbu Putuskan 2 Raperda Tentang Penghapusan Perda - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 16 Januari 2020

    DPRD Tanah Bumbu Putuskan 2 Raperda Tentang Penghapusan Perda

    DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (16/01/20).

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, M. Alpiya Rahman, dihadiri oleh Ketua DPRD, H. Supiansyah, ZA, SE, MH dan Wakil Ketua, Agus Rahmadi, SE, Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Wakil Bupati, Ready Kambo, para kepala SKPD, perwakilan Muspida, BUMD dan BUMN.

    Sebanyak 2 Raperda yang akan diputuskan antara lain penghapusan atas pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan penghapusan Desa Gunung Hatalau yang telah diputuskan oleh Kemendagri masuk ke wilayah Kabupaten Banjar.

    Hadir sebanyak 29 Anggota DPRD, dan 6 Anggota Ijin.
    Atas ketidakhadiran Bupati yang diwakilkan kepada Wakil Bupati, Fraksi PKB meminta agar nantinya Bupati bisa berhadir sebagai bentuk penghargaan Kepala Daerah kepada warganya. Rapat Paripurna sempat ditunda oleh ketidakhadiran Bupati yang kemudian memberikan disposisi kepada Wabup untuk menghadiri Rapat Paripurna. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...