Menyisakan beberapa hari lagi Anggota DRPD Kabupaten Tanah Bumbu dari PKB, yang menjalani hukuman di Lapas Kotabaru; akan segera bebas.
Adalah M. Haris Fadillah, SE, yang divonis hukuman kurungan selama 10 bulan, akan segera menghirup udara kebebasannya pada tanggal 21 Januari 2020 mendatang.
Kader dari PKB yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk Periode 2019-2024 itu, divonis bersalah oleh PN Tanah Bumbu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Kader PKB Tanah Bumbu lainnya.
M. Haris Fadillah, SE yang terpilih untuk kali kedua sebagai Anggota DPRD Tanah Bumbu; tak ikut pelantikan bersama rekan-rekannya karena saat itu dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Dan menurut Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Anggota DPRD Tanah Bumbu yang akan segera bebas tersebut, akan dilakukan pelantikannya pada tanggal 22 Januari 2020.
Ditambahkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, yang akan melantik M. Haris Fadillah, SE adalah Ketua DPRD Tanah Bumbu sendiri. (Red)
Adalah M. Haris Fadillah, SE, yang divonis hukuman kurungan selama 10 bulan, akan segera menghirup udara kebebasannya pada tanggal 21 Januari 2020 mendatang.
Kader dari PKB yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk Periode 2019-2024 itu, divonis bersalah oleh PN Tanah Bumbu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Kader PKB Tanah Bumbu lainnya.
M. Haris Fadillah, SE yang terpilih untuk kali kedua sebagai Anggota DPRD Tanah Bumbu; tak ikut pelantikan bersama rekan-rekannya karena saat itu dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Dan menurut Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Anggota DPRD Tanah Bumbu yang akan segera bebas tersebut, akan dilakukan pelantikannya pada tanggal 22 Januari 2020.
Ditambahkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, yang akan melantik M. Haris Fadillah, SE adalah Ketua DPRD Tanah Bumbu sendiri. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.