UU Nomor 23/2014 Kebiri Hak Pemkab Terutama di Wilayah Laut - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 18 Desember 2019

    UU Nomor 23/2014 Kebiri Hak Pemkab Terutama di Wilayah Laut

    Drs. H. Zainal Arifin
    Undang undang Repuplik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bab V Bagian I, tentang kewenangan Daerah Propinsi di laut, pada pasal 1 sampai 3 dianggap sangat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten. 

    Pengelolaan sumberdaya kelautan dibawah radius teritorial 12 mil lepas pantai seperti ekplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan tata ruang , administratif, pemeliharaan, pengawasan dan keamanan laut ada pada kewenangan Pemerintah Propinsi.

    Tentunya hal ini membuat birokrasi yang terlalu berbelit-belit terutama dalam penanganan pemeliharaan dan penindakan terhadap pelanggaran keamanan di wilayah teritorial laut.

    "Seperti yang baru-baru ini terjadi, adanya konflik antara nelayan Rampa dan nelayan Pantai, mau tidak mau tetap kami dan aparat terkait yang menyelesaikan sengketa tersebut," ungkap Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Zainal Arifin, MM kepada awak media ini, Selasa (17/12/19) lalu.

    Zainal menambahkan, saat ini ada sengketa nelayan di wilayah Pulau Birah Birahan dengan nelayan asal luar daerah, pihaknya tidak punya wewenang lagi untuk menindak karena terbentur kewenangan, hanya mampu memberi saran kepada Satuan Kerja di bawah Kementerian itu untuk menindaklanjuti.

    Bukan hanya itu, termasuk keberadan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) pun harus berbagi kewenangan dengan Pemerintah Propinsi. (ss/red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...