Courtesy : skrinews |
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan pada KPH Kusan Tanah Bumbu, Dawan, Senin (16/12/19).
Menurut Dawan, pengangkutan dan jual beli kayu jenis Ulin selama ini banyak berasal dari wilayah Propinsi Kaltim, disana kayu yang mulai langka itu berasal dari hasil land clearing.
"Kita disini belum ada aturan atau Perda yang mengatur masalah tersebut. Biasanya pengangkutan kayu Ulin yang melewati wilayah Tanah Bumbu berasal dari wilayah Propinsi Kaltim, yang disana terdapat jenis Ulin sebagai hasil land clearing," tutup Dawan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.