Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru melaksanakan Keputusan dan Penetapan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2020 di Ballroom satu hotel di Kotabaru, Selasa (03/12/19).
Hadir Kepala Dusnakertrans, H. Sugian Noor, SH, M.Si mewakili Pemkab, dari Apindo, H. Budi Joyo, Perwakilan SP, Rendy Efendi, serta undangan dari Serikat Pekerja perusahaan, perbankan dan lainnya di wilayah Kotabaru.
Sesuai keputusan dan ditetapkan oleh Gubernur Kalsel tentang UMK tahun 2020 di Kalsel seperti Kota Banjarmasin UMK Rp 2.918.226.70, Tanah Bumbu UMK Rp 2.886.366,00, Kotabaru UMK Rp 3.034,828,97 dan Tabalong UMK Rp 2.972.632,63.
Tujuan diadakannya acara Sosialisasi UMK ini untuk memberikan informasi kepada pengusaha, pekerja di perusahan tentang besarnya UMK Kotabaru tahun 2020 dan menyamakan Persepsi tentang pelaksanaan UMK sesuai dengan ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.