Setidaknya terdapat 59 pasangan suami istri Non Muslim yang beragama Hindu nikah massal untuk memperoleh dokumen nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Nikah massal tersebut difasilitasi Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang.
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, H. Muhransyah, puluhan pasangan yang dinikahkan massal itu sebenarnya sudah sah secara agama yang mereka anut, namun sebagai warga negara mereka pun punya hak untuk mendapat legalitas dan pengakuan dari pemerintah terkait status perkawinan mereka dengan mendapat buku nikah.
Pernikahan massal tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor berserta pejabat instansi terkait dan pihak Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang. (Alfian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.