Dilansir dari situs berita Kontan, setelah menjalani proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU), berdasarkan surat tim kurator bernomor 002/Pailit-BRI/XII/2019,
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Bumiraya Investindo (BRI). Penetapannya dikeluarkan oleh hakim pengawas tanggal 16
Desember 2019.
Diketahui PT BRI yang merupakan anak perusahaan dari PT Golden Plantation Tbk ini, mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru Kalsel berupa kebun inti dan kebun plasma yang lahannya dimiliki warga setempat.
Seorang tokoh warga di Lontar Pulau Laut Barat, Amang mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat kegiatan pekerjaan di kebun kelapa sawit milik PT BRI disana.
"Masih ada yang berkerja tapi para pekerja yang melakukan perawatan kebun dan panen buah dibayar cash, kalau tidak maka para pekerja tak mau," ungkap Amang.
Adapun M. Iqbal Yudiannoor, Anggota DPRD Propinsi Kalsel mengungkapkan terkait pailitnya PT BRI ini, "ini kabar baik bagi warga Kecamatan Pulau Laut Barat. Yang membingungkan adalah jika seluruh aset diambil alih oleh pemerintah, aset masyrakat gimana ? Kan ada surat-surat lahan plasma milik masyatakat yang masuk bank semua."
Ditambahkan Iqbal, DPRD Kabupaten Kotabaru mesti menyikapi masalah tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.