Courtesy : bisnisonline |
Informasi yang dihimpun Media ini dari beberapa Petani Plasma di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mengungkapkan kalau masih terdapat kegiatan panen kelapa sawit oleh para karyawannya, dan juga kegiatan produksi pengolahan CPO (Crude Palm Oil) masih berlangsung.
Dan lebih jauh informasi lainnya yang Media ini peroleh adalah pihak perusahaan akan melakukan penjualan minyak kotor dari produksi CPO ke pihak calon pembeli yang diduga difasilitasi oleh seorang Pejabat di Pemkab Kotabaru.
Untuk diketahui PT BRI berstatus pailit alias dinyatakan bangkrut berdasarkan surat tim kurator bernomor 002/Pailit-BRI/XII/2019,
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT
Bumiraya Investindo (BRI). Penetapannya dikeluarkan oleh hakim pengawas
tanggal 16
Desember 2019. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.