Setidaknya 26 gram Narkoba jenis Sabu Sabu dan 5 ribu lebih pil koplo jenis Dextro, dimusnahkan oleh Polres Tanah Bumbu, Kamis (19/12/19).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, SIK. Turut pula pada pemusnahan barang bukti tersebut Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, perwakilan dari Kodim 1022/Tnn, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Tanah Bumbu melalui pihak Satuan Narkoba mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari giat operasi Polres Tanah Bumbu pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2019 dengan Laporan Polisi sebanyak 5; sebanyak 4 Tersangka, tangkapan sebanyak 19 gram Sabu Sabu diantaranya berasal dari Tersangka di kawasan Pelabuhan Speedboat Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.