H. Rooswandi Salem, M.Sos, Sekdakab Tanah Bumbu |
Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Kamis (26/12/19).
Menurut Sekdakab, iurannya dibayarkan oleh Pemkab.
Pegawai Non PNS yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji pokok setiap bulannya. Dari iuran lima persen tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui BPKAD akan menyelenggarakan iuran sebesar tiga persennya. Sedangkan dua persennya dibayar oleh pegawai non PNS yang bersangkutan.
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Non PNS. Pegawai yang diarahkan adalah pegawai yang gaji perbulannya minimalnya Rp 1.7 Juta.
Dan ternyata para PNP di Kabupaten Tanah Bumbu sudah mendapatkan perlindungan BPJS ketika Sekdakab Tanah Bumbu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.