Hingga Desember 2019 ini Pemkab Kotabaru masih berutang ke RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu sebesar Rp 222.580.867. Hutang ini merupakan hutang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga Kotabaru yang dirawat di RSUD Tanah Bumbu.
Hutang tersebut merupakan piutang bagi RSUD Tanah Bumbu yang mesti ditagih oleh pihak RSUD Tanah Bumbu ke Pemkab Kotabaru. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi antara pihak Direksi dengan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tanah Bumbu, beberapa hari lalu.
Rapat koordinasi antara pihak Direksi yang diwakili oleh Direktur, dr. Syaifullah Saleh dan para bawahannya dan pihak Dewas yang dihadiri oleh dr. Budi Simanungkalit (Ketua), M. Akram Sadli (Anggota) dan Imi Surya Putra (Anggota), serta Staf Khusus Kepala Daerah Tanah Bumbu, H. Ardiansyah, membahas Rencana Strategis (Renstra) RSUD Tanah Bumbu di tahun 2020.
Pembahasan pada Rakoor tersebut meliputi pelayanan, peralatan, pemasukan dan penghasilan serta peningkatan kinerja para karyawan RSUD.
Terkait adanya hutang Jamkesda oleh Pemkab Kotabaru, pihak Direksi menyampaikan sebelumnya jumlah hutang lebih dari Rp 300 juta, namun sudah dibayar sebagian sehingga masih bersisa sebesar lebih dari Rp 222 juta.
"Kita sudah melakukan tagihan ke pihak Pemkab Kotabaru maupun ke pihak RSUD-nya namun belum ada tanggapan kapan mereka akan membayar," ungkap seorang karyawan RSUD (BLUD) Tanah Bumbu yang menangani bagian administrasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.