Menyikapi permasalahan kerusakan terumbu karang yang terjadi di kaeasan perairan Pulau Birah-birahan Kabupaten Kotabaru akibat pembiusan bawah laut oleh nelayan luar menjadi perhatian semua pihak.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Drs. H. Zainal Arifin, MM yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/19), mengatakan kewenangan pengawasan berada di pihak Pemerintah Propinsi. Pihak Dinas Perikanan Kotabaru tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Namun lanjutnya pihak Dinas Perikanan Kotabaru akan segera mengkoordinasikan dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalsel dan Satker Pengawasan dari Kementerian yang ada di Kotabaru.
Keterbatasan wewenang ini menjadikan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru tidak bisa merespons secara cepat kejadian pembiusan bawah laut yang merusak terumbu karang di perairan sekitar Pulau Birah-birahan tersebut.
Kewenangan inilah yang menjadi permasalahan Dinas Perikanan Kotabaru tidak bisa langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena selain bukan wewenang kabupaten juga sudah pasti tidak ada anggaran untuk melaksanakan itu karena Dinas Perikanan Kotabaru tidak ada menganggarkan kegiatan itu lagi.
Satker yang ada di Kotabaru sendiri pun menurut Plt Kepala Dinas Perikanan Kotabaru; ini tidak bisa langsung turun menyikapi permasalahan ini karena mereka berada di Satker Pengawasan yang berada di Tarakan Kaltim, selain itu Satker pengawasan dari Kementerian ini juga kekurangan sumber daya manusia dan anggaran karena harus menunggu persetujuan dari Pos Tarakan.
Dilematis memang Kabupaten Kotabaru yang memiliki perairan yang sangat luas namun tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dan melakukan penindakan di perairannya sendiri. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.