Puluhan tahun Aset Pemerintah di wilayah Kabupaten Kotabaru berupa pabrik pengolahan minyak Bio Diesel di Desa Telaga Sari Kecamatan Kelumpang Hilir mangkrak bak tak bertuan.
Bangunan pabrik Bio Diesel tersebut merupakan proyek dari Kementerian Riset dan Teknologi pada era Gusti M. Hatta menjabat sebagai Menteri, dan pada masa Irhami Ridjani Rais menjabat sebagai Bupati Kotabaru, bangunan dan pengelolaan pabrik Bio Diesel itu diserahkan kepada Pemkab Kotabaru.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Zainal Arifin, MM mengungkapkan kepada awak media ini, Selasa (17/12/19), sampai hari ini masih belum ada pihak ketiga yang serius berkerjasama dengan Pemkab Kotabaru untuk mengoperasionalkan pabrik tersebut.
"Berdasarkan kajian nilai ekonomi, pabrik Bio Diesel yang berbahan baku CPO (Crude Palm Oil) tersebut tidak mendapat nilai keuntungan jika bahan baku CPO yang diolah, karena harga jual minyak bio diesel tidak sesuai dengan harga beli bahan baku dan opeasional pabrik tetkecuali pabrik Bio Diesel tersebut ditambah lagi dengan pabrik pengolahan CPO, itupun harus ada campur tangan pemerintah untuk mensubsidi," ujar Drs. H. Zainal Arifin, MM. (ss/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.