Ilustrasi (courtesy : borneonews) |
Kebijakan tersebut tiada lain adalah untuk meletakkan dasar bagi penguatan peran kelembagaan adat dalam menjaga, melestarikan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat di Kalimantan Tengah serta sebagai bentuk pengakuan pemerintah daerah atas hak masyarakat adat Dayak agar semakin proaktif dan percaya diri untuk menjaga dan memelihara kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat sebagai satu kekhasan budaya di Kalteng.
"Untuk itu kepada segenap pengurus DAD dan ormas-ormas Dayak, saya berpesan bahwa dalam melaksanakan dan mengemban misi besar kita melestarikan adat, tradisi dan budaya Dayak, Saya ingin berpesan, agar Dewan Adat Dayak Propinsi Kalimantan Tengah beserta segenap elemen-elemennya, tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan, sebagaimana telah saudara-saudara ikrarkan ketika dilantik dan dikukuhkan sebagai Pengurus Dewan Adat Dayak, yang tentunya hal ini sudah sesuai pula dengan amanat Undang-Undang Dasar kita," kata Sekdaprop Kalteng, fahrizal Fitri, S.Hut membacakan sambutan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, pada Rakorpim DAD Propinsi Kalteng baru-baru ini.
Adapun kegiatan Rakorpim DAD se Kalteng bertujuan mempesatukan kebersamaan DAD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, membangun komitmen dan sinergitas penyelesaian berbagai program prioritas dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat maupun membangun kesepakatan bersama untuk menyelesaikan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak dan Raperda Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta duduk bersama untuk menyatukan Visi dan Misi Masyarakat Adat Dayak se Kalteng. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.