Bertempat di ruang kerja Bupati, Said Jafar, Bupati Kotabaru menerima BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Kamis (26/12/19).
Pada pertemuan tersebut terungkap kerjasama antara Pemkab Kotabaru dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan Kartu Ketenagakerjaan kepada ribuan Tenaga Non PNS (TNP) sebagai jaminan kerja.
Dan pertemuan tersebut diserahkan kartu secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Kotabaru yang disaksikan beberapa Kepala SKPD.
Sedangkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.173 TNP, dan nantinya dikoordinasikan ke masing-masing SKPD untuk pembayarannya.
Seperti yang dikatakan Bupati Kotabaru, "Kita inginkan semua mendapatkan pelayanan BPJS baik itu Pegawai Pemerintah, Tenaga Non PNS, Swasta dan akan saya imbau baik itu pihak SKPD ataupun pihak perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan."
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Miswar mengatakan progran ini berkerjasama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja para Tenaga Non PNS yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Untuk kecelakaan kerja hingga neninggal dunia akan diganti oleh pihak BPJS sebanyak 48 kali gaji, namun bila meninggal dunia biasa akan diganti sebanyak Rp. 42 juta dengan iuran bulanan peserta yang dibayarkan hanya Rp 5.400. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.