[Infokus] Jalan Remang Menuju Law Enforcement Kejahatan Korporasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 27 Desember 2019

    [Infokus] Jalan Remang Menuju Law Enforcement Kejahatan Korporasi

    Imi Surya Putra
    Tindak pidana kejahatan oleh perusahaan atau kejahatan korporasi sangat penting untuk dilakukan pembahasannya dalam kaitannya dengan pemberantasan kejahatan di berbagai bidang dan kaitannya dengan penegakan hukum (law enforcement).

    Kejahatan korporasi ini menjadi penting dikarenakan para pelakunya bukan perorangan tapi lembaga ekonomi yang didalamnya terdapat tidak saja pribadi-pribadi yang memiliki finansial di atas rata-rata, tapi juga pribadi yang setidaknya memiliki power dengan kekuatan finansialnya tersebut, sehingga sangat tidak mudah melakukan penindakan secara hukum.
    Kejahatan korporasi tak menutup kemungkinan dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh mereka yang memiliki kekuasaan di berbagai lembaga negara, sehingga dipastikan akan terbentur semacam tembok yang kuat.

    "Kejahatan korporasi ini menjadi sangat penting jadi perhatian terutama bagi para penyidik agar mereka dapat mengetahui seluk beluk penyidikannya," ungkap Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum di Universitas Negeri Jember (Unej), Mantan Dekan Fakultas Hukum Unej Jawa Timur yang merupakan putra Pulau Laut Kotabaru kelahiran Lontar Pulau Laut Barat.

    Beberapa kasus sebenarnya bisa mengarah ke kejahatan korporasi misalkan; yang terjadi terhadap dugaan pencemaran Sungai Satui di Kabupaten Tanah Bumbu, yang pelakunya adalah beberapa perusahaan di bidang pertambangan yang tak menutup bekas galian tambangnya pasca berakhirnya pekerjaan tambang. Atau yang sempat terjadi di kawasan Kelumpang Hulu Kotabaru; dugaan praktik ilegal logging di kawasan lahan milik PT Inhutani yang melibatkan seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu dengan 3 pelaku lainnya. Namun kasus keduanya tersebut tak ditindaklanjuti sampai dapat dibuktikan sebagai kejahatan korporasi, disebabkan minimnya pengetahuan penyidik, atau mungkin saja mereka tahu tapi mau ambil gampangnya dijadikan semacam pelanggaran hukum biasa. 

    Jelasnya kejahatan korporasi memang tak gampang dibuktikan bila good will penegakan hukum tak pernah benar-benar dilaksanakan karena juga menyangkut political will para stakeholder yang berkepentingan untuk benar-benar law enforcement, karena kebanyakan para pemegang kebijakan dan decision maker di negeri ini merangkap baik sebagai Kapitalis maupun Birokrat; Kapitalis Birokrat, dan Birokrat Kapitalis. (ISP)

    *Penulis adalah Pemimpin Umum Jurnalisia Online, Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel Nomor Anggota : D10013.

    ----------©----------

    Tulisan ini berkerjasama dan disponsori oleh YAND189 Cafe & Resto, Jl. Pelabuhan Ferry Batulicin, buka 24 jam, gratis wi-fi, bisa karaokean, sedia bermacam makanan & minuman seharga warung pinggiran.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...