Saya kaget juga kalau suatu kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam bisa memiliki surat penguasaan hak bidang tanah atau yang biasa disebut segel tanah.
Adalah Pulau Manti yang berposisi tak jauh dari Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru. Pulau Manti ini seperti diketahui beberapa tahun terakhir direncanakan oleh Pemkab Kotabaru sebagai objek tujuan wisata bahari. Dan sudah beberapa kali di pulau yang tak berpenghuni itu dilaksanakan acara terkait kepariwisataan.
Saya kaget ketika ada seseorang melalui komentarnya di media sosial mengklaim kalau pihaknya memiliki legalitas atas lahan di Pulau Manti tersebut, dan sedang mempersiapkan surat tanah yang dimiliki oleh pihak keluarga dan kerabatnya.
"Siapa hdk maulah pulau manti jadi pariwisata, kuburan pedatuan Ulun ja di pulau manti, kuitan Ulun kawin di p. manti jua, kami punya bukti akte nikah Sidin, kami keluarga besar alm ABDURAHMAN (PUANG NGEMMANG), msh mencari segel tanah p. manti....kepemilikan tanah alm kakek kami....", bunyi komentar di Facebook yang menyoal Pulau Nanti. Dilanjutkan.....
"Kalau segel tanahnya sudah kami dapat, pasti kami takunakan...,kami keluarga besar Abdurrahman (Puang Ngemmang) menghaturkan terimakasih atas infonya....", begini bunyi akun Facebook lagi atas nama Muhammad Faisal yang mengklaim berhak atas tanah di Pulau Manti.
Nah, ini tentu menjadikan keheranan saya kok bisa-bisanya kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar alam bisa terdapat surat-surat tanah yang memberikan hak kepada seseorang atau beberapa orang untuk menguasainya.
Hal ini tentu akan menjadikan pemerintah untuk melakukan perlindungan suatu kawasan tertentu atau kalau ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan daerah yang dalam hal ini tentu kepentingan secara luas; kepentingan seluruh masyarakat.
Pemerintah harus menertibkan permasalahan seperti ini, karena akan menjadikan semacam kendala yang berbuntut dianggap mencaplok hak-hak masyarakatnya selaku warga negara. Pemerintah mestilah membuat aturan yang sangat jelas dan jelas pula pelaksanaannya.
Kalau Pulau Manti ini diklaim oleh pihak lain penguasaannya, maka tak mustahil pulau-pulau yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Kotabaru itu pun ada pemiliknya masing-masing dan mengklaim hak penguasaannya. Maka wacana dan rencana pengembangan bidang kepariwisataan pun menjadi terkendala oleh persoalan tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.