DPRD dan Pemkab Kotabaru Cabut dan Revisi 3 Perda - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 17 Desember 2019

    DPRD dan Pemkab Kotabaru Cabut dan Revisi 3 Perda


    Sidang Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke 2 tahun sidang 2019/2020, Senin (16/12/19), dengan acara aporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 3 Raperda. 

    Sidang Paripurna DPRD dihadiri Wakil Ketua, M. Muhni dan M. Arif, Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Perwakilan Forkompimda, para Anggota DPRD serta Kepala SKPD.

    3 Raperda yang disepekati bersama oleh DPRD dan Pemkab yang menjadi Peraturan Daerah antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 25 tahun 2017 tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017-2023, dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.

    Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekdakab mengatakan, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dievaluasi oleh Prmprop setelah itu baru dapat ditetapkan menjadi Perda. (Anto)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...