AS bin Adnan (51), warga Jalan PT Arutmin Desa Geronggang RT 02 Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru, dilaporkan dengan tuduhan pencabulan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana yang dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologis kejadian pada hari Kamis (19/12/19), sekira jam 05.00 WITa, di satu kamar rumah bengkel yabg beralamat di Jalan PT Arutmin Desa Geronggang RT 02 Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru, telah terjadi tindak pidana pencabulan diduga kuat dilakukan oleh terlapor terhadap korban atas nama GS (15) yang merupakan anak tiri terlapor dengan cara pada saat korban tidur kemudian didatangi terlapor di kamarnya lalu badannya dipeluk dari belakang dengan maksud akan disetubuhi, tetapi korban menolak.
Selanjutnya terlapor memasukkan jari telunjuk kanan ke dalam kemaluan korban secara berulang-ulang yang mana saat itu perbuatan itu dilihat oleh isteri terlapor atau ibu korban yakni Kamelia binti Diman dari lobang kamar sebelah yang berdinding triplek dikarenakan ibu korban sudah curiga sejak lama perbuatan terlapor terhadap korban. Karena tidak tahan melihat perbuatan tersebut akhirnya ibu korban berteriak histeris, kemudian terlapor mengancam akan membunuh jika sampai membocorkan perbuatan tersebut.
Dan sebelumnya menurut keterangan korban, sejak umur 13 tahun sudah disetubuhi oleh terlapor dan persetubuhan yang terakhir kali dilakukan pada hari Minggu (15)12/19), sekira jam 04.00 WITa, saat itu ibu korban pura-pura tidur dengan terlapor, kemudian terlapor masuk ke kamar korban secara paksa menyetubuhi korban setelah itu membersihkan air maninya dengan sarung warna merah coklat motif batik. Pada siang harinya ibu korban bertanya kepada korban tentang kejadian yang menimpanya tadi malam, lalu korban menceritakan kejadian sebagaimana tersebut diatas dan saat ini korban diduga sedang hamil 5 bulan serta menurut keterangannya kehamilan itu disebabkan perbuatan terlapor. Ibu korban keberatan atas perbuatan terlapor terhadap putrinya selanjutnya melaporkan perbuatan terlapor ke Polsek Kelumpang Tengah.
Barang bukti perbuatan terlapor antara lain 1 bantal warna merah, 1 kasur, 1 sprei warna merah, 1 selimut warna merah muda motif bunga-bunga, 1 sarung warna merah coklat motif batik, 1 celana dalam warna coklat, 1 BH warna coklat, 1 celana panjang warna kuning dan 1 baju warna hitam motif kotak-kotak.
Saat ini Terlapor diamankan di tahanan Polsek Kelumpang Tengah untuk proses lebih lanjut. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.