Agusputra Wiranto |
Akibatnya aliran air PDAM Kotabaru ke para pelanggan pun terhenti disebabkan beberapa waduk/embung air baku mengering. Tak sedikit warga mengeluh oleh kondisi air PDAM yang tak mengalir tersebut dikarenakan warga harus merogoh kocek untuk membeli air dari para penjual air.
Diperkirakan kondisi kekurangan air di Pulau Laut ini sudah berlangsung selama 7 bulan, sehingga memancing para aktivis lingkungan untuk angkat bicara, karena disebabkan pula oleh kualitas air yang dialirkan PDAM.
Kondisi tersebut ditambah pula oleh terbitnya SK Dirut PDAM bernomor 05/03-SK/PDAM tentang indikator dan parameter untuk menentukan klasifikasi golongan tarif Air Minum Pelanggan.
Menurut seorang Aktivis, Agusputra Wiranto, berdasarkan SK Bupati kabupaten Kotabaru nomor 188.45/592/KUM/2017 Bupati Kotabaru seharusnya bertanggungjawab atas ketersediaan Air Bersih untuk masyarakat Pulau Laut yang menggunakan jasa PDAM.
"Ini menambah beban masyarakat. Harusnya bertanggungjawab terhadap kontinuitas aliran air bersih. Artinya konsekuensinya Bupati wajib pula selaras dengan Permendagri Nomor 71 tahun 2016. Jadi untuk itu semuanya, PDAM untuk memenuhi Azas Hukum tentang Pembentukan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 dan UU Perlindungan Konsumen. Saya sarankan untuk memberikan keringanan berupa potongan biaya beban PDAM, daripada nantinya digugat oleh pelanggan PDAM secara class action," pungkas Agusputra Wiranto. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.