Tak Diindahkan Pengusaha Ini Gugat Tanah Terminal Rp 48 Milyar - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 13 Juli 2019

    Tak Diindahkan Pengusaha Ini Gugat Tanah Terminal Rp 48 Milyar

    Courtesy : bidikkalsel.co
    "Begitulah niat baik kita tidak diindahkan oleh intansi terkait maunya ke pengadilan terpaksa kita ladeni kita bukti-bukti lengkap," ungkap H. Hasudungan, penggugat tanah lokasi terminal Tanah Bumbu di Desa Kersik Putih.

    H. Hasudungan yang dikenal sebagai pengusaha ini merupakan anggota Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu sehingga kabupaten ini dapat berdiri terpisah dari kabupaten induknya Kotabaru, memang sudah cukup lama berkeinginan menyelesaikan persoalan tanah terminal tersebut dengan pihak Pemkab Tanah Bumbu, nyatanya kini ia melayangkan gugatan sebesar Rp 48 milyar.

    "Kejar Kadishub sebagai kepala SKPD dan pengguna aset. Siapapun pejabatnya saat ini yang harus menyelesaikan, bukan lempar ke sana sini," ujar Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM menanggapi pemberitaan terkait gugatan tanah terminal tersebut.

    Adapun Kadishub Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, MM menanggapinya, "saya tak berani berkomentar saat ditanya soal itu karena ada pelaku sejarah, takut kalau-kalau salah memberikan komentar." (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...