Tahanan JPU; Bisa Saja Penangguhan Penahanan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 11 Juli 2019

    Tahanan JPU; Bisa Saja Penangguhan Penahanan

    Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
    Apakah Tersangka pidana yang berkas penyidikannya telah P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri bisa dimintakan penangguhan penahanan ?

    Jawaban bisa.

    "Bisa saja dimintakan penangguhan penahanannya asalkan memenuhi persyaratan," ujar Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, menanggapi adanya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Pengacara HF, Caleg Terpilih dari DPC PKB Tanah Bumbu yang tersandung perkara pidana murni diduga melakukan pengeroyokan bersama 2 tersangka lainnya terhadap LPP DPC PKB Tanah Bumbu, yang berkas perkara penyidikannya sudah dilimpahkan oleh Polres Tanah Bumbu ke JPU Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

    Menurut Pakar Hukum putra Kotabaru kelahiran Lontar Pulau Laut Barat yang juga merupakan Penasihat Hukum di Jurnalisia Online ini, penangguhan penahanan itu tergantung internal JPU apakah bersedia memberikan penangguhan penahanan; dengan syarat tak merusak ataupun menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

    "Tergantung JPU, juga Pengacara, dan siapa yang menjadi penjamin penangguhan penahanannya," ujar Prof Arief, begitu biasa ia disapa. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...