Perkara Dugaan Pengeroyokan Oleh Caleg Terpilih PKB Sudah P-21 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 11 Juli 2019

    Perkara Dugaan Pengeroyokan Oleh Caleg Terpilih PKB Sudah P-21


    Perkara dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP terhadap seorang Korban bernama Abdal Khabir, LPP DPC PKB Kabupaten Tanah Bumbu oleh seorang Caleg Terpilih PKB, HF dan 2 Tersangka lainnya, berkasnya telah dinyatakan berstatus P-21.

    John Silaban, SH pengacara dari pihak HF, membenarkan berkas penyidikan Kepolisian terkait kliennya sudah berstatus P-21, dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
    Ketika ditanya terkait permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke pihak Pengadilan Negeri Batulicin 'gugur' dengan status perkara P-21, John Silaban, SH mengatakan belum gugur.

    "Pasal 82 ayat (1) KUHAP itu telah di-judicial review ke MK, kita masih berpeluang terhadap praperadilan itu," kata John Silaban.

    Ditambahkan oleh John, ia berharap Hakim pada Pengadilan Negeri tidak fokus pada Pasal 80 KUHAP, yang berbunyi : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

    "Kita masih berharap adanya keadilan pada perkara ini," ujar John pula. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...