Pemecatan ASN Disdagri Tanah Bumbu; Perintah Regulasi dan Teguran Mendari - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 04 Juli 2019

    Pemecatan ASN Disdagri Tanah Bumbu; Perintah Regulasi dan Teguran Mendari

    Pemkab Tanah Bumbu melalui Surat yang ditandatangani Bupati, H. Sudian Noor, tertanggal 29 Mei 2019, melakukan pemecatan terhadap ASN di lingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu yang terlibat kasus korupsi yang perkara hukumnya memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

    ASN yang jabatannya terakhirnya sebagai Analis Perdagangan di Disdagri Tanah Bumbu, berinisial RH ini merupakan tersangka pada kasus yang terkait dengan pembangunan Pasar di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang beberapa tahun lalu. Dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut menjawab singkat, "perintah regulasi".

    Pemecatan memiliki keterkaitan dengan adanya teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan PTDH terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

    Selanjutnya Sekdakab Tanah Bumbu mengatakan, "makanya kita melaksanakan sehingga tak ditegur. Sanksinya jelas bagi Bupati adalah sanksi administratif bisa dibebastugaskan selama 6 bulan." (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...