Para PKL Unjukrasa ke DPRD Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 10 Juli 2019

    Para PKL Unjukrasa ke DPRD Tanah Bumbu


    Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di lokasi parkir Pasar Bumi Pangeran Pagatan Kusan Hilir, mendatangi gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (10/07/19).
    Para PKL tersebut datang sambil membawa poster yang intinya menyampaikan aspirasi mereka terkait larangan berjualan tersebut.

    "Aspirasi mereka (PKL) kami terima," ujar Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH.

    Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM terkait aspirasi para PKL itu mengatakan, untuk pedagang/lapak mingguan tidak mungkin lagi ditempatkan di lahan parkir pasar, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada tentang pengelolaan pasar dan pengelolaan parkir di pasar. 

    "Solusinya yang bisa kami tawarkan dan berikan yaitu sebaiknya pedagang tersebut ditempatkan di suatu lokasi PKL yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa," tanggap Deny.

    Ditambahkannya, sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur tentang PKL, para pedagang tersebut harus mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang akan diterbitkan oleh Camat.

    "Dan kami (Disdagri) juga sudah memberikan tempat untuk mereka berjualan di lantai 2 bersama dengan pedagang  yang ada menetap disana, namun mereka (PKL) tetap bersikeras ingin berjualan di lokasi parkir pasar," tutup Deny. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...