Untuk perlindungan keselamatan di lingkungan pelabuhan baik bagi pekerja maupun pengunjung, PT Pelindo III Cabang Batulicin, sejak 1 Juli 2019 mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
"Ini adalah komitmen yang wajib ditaati dari tingkat Pusat hingga ke daerah oleh PT Pelindo, dan juga berkaitan dengan K3 (Keamanan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)," ungkap Hermani Gunawan, Manager Kawasan PT Pelindo III Cabang Batulicin Tanah Bumbu, Rabu (03/07/19).
Pernyataan dari Hermani itupun terkait adanya pertanyaan dari mitra yang bukan karyawan ataupun pekerja PT Pelindo; apakah penggunaan APD juga berlaku bagi yang masuk kawasan pelabuhan hanya sebentar.
Menurut Hermani, biarpun sebentar tetap wajib menggunakan APD, karena di kawasan pelabuhan banyak peralatan kerja yang sewaktu-waktu dapat membahayakan mereka yang berada di sekitarnya.
"Tak ada alasan apapun kalau masuk kawasan pelabuhan meski sebentar tetap wajib pakai APD tak terkecuali alasan gerah dan sebagainya," ujar Hermani pula.
Ditambahkannya, padahal kewajiban penggunaan APD tersebut sudah berlaku cukup lama bukan baru-baru ini saja, dikarenakan penggunaan yang tak konsisten maka selalu komitmennya berulang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.