Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat (19/07/19 ), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Dihadiri Kajari Kotabaru, Ny. Indah Laila, SH, MH, dari Diskes, Hj. Ernawati, Kasat Narkoba, AKP Margono, Pengadilan Negeri, BIN, dan LBH Kotabaru.
Pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 59, juga sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai institusi penegakan hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif terhadap pihak Kejaksaan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
Pemusnahan barang bukti didominasi oleh perkara Narkotika diantaranya berupa Sabu-sabu sebanyak 22.42 gram, Obat Daftar G; Carmophen sebanyak 29.919 butir, jenis double L sebanyak 3 butir, jenis obat yorindo/ketekan sebanyak 7 butir dan jenis Somadril 33 butir.
Adapun perkara umum seperti perkara perlindungan konsumen; kosmetik dan dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan perundangan dan tidak dilengkapi lebel berbahasa Indonesia.
"Melalui acara pemusnahan Barang Bukti ini saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang tergabung dalam criminal justice system yang secara bersama-sama telah berkerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana narkotika dan obat-obatan. Pesan untuk generasi muda kenali dan jauhi Narkoba," kata Pinto Ariwibowo, SH, Kasi Pengelola Barbuk dan Barang Rampasan.
Kajari Kotabaru, Ny. Indah Laila, SH, MH bersama Forkompimda memusnakan barang bukti dengan cara blender dan dibakar. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.