Ada Sanksi Pemkab Dilarang Terima PTT dan Tenaga Kontrak - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 17 Juli 2019

    Ada Sanksi Pemkab Dilarang Terima PTT dan Tenaga Kontrak

    Dahliansyah, Kepala BKD Tanah Bumbu
    "Sudah dilakukan perpanjangan dan sebagian besar sudah ditandatangani oleh pak Bupati, hanya saja karena yang ditandatangani beliau cukup banyak makanya bertahap," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dahliansyah, Rabu (17/07/19).

    Hal itu diungkapkan Kepala BKD Tanah Bumbu itu terkait masih belum diterimanya SK perpanjangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. Namun ditegaskan oleh Kepala BKD itu, SK perpanjangan di 2019 ini sudah dikeluarkan hanya saja oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor ditandatangani secara bertahap.

    "Yang paling banyak ditandatangani oleh pak Bupati kan PTT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Red, Guru) dan Tenaga di Dinas Kesehatan. Pak Bupati di sela waktu luangnya menandatangani sebanyak 50 SK dan terus dilanjutkan di waktu luang berikutnya," jelas Dahliansyah.

    Menurut Dahliansyah pula, jumlah PTT ditambah Tenaga Kontrak sebanyak sekira 9 ribu yang diperkerjakan di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, dan ini sangat kelebihan alias surplus, sehingga tak akan ada penerimaan PTT maupun Tenaga Kontrak lagi meskipun terdapat diantara mereka yang berhenti atau sebab lainnya tak berkerja lagi, Pemkab tak boleh melakukan penerimaan.

    "Jika terdapat PTT maupun Tenaga Kontrak yang berhenti atau sebab lainnya sehingga tak lagi berkerja, maka kita dilarang untuk menerima ataupun mencarikan penggantinya, karena terdapat sanksi bagi Kepala Daerah untuk larangan tersebut," tutup Dahliansyah. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...