Ilustrasi |
"Perlu analisa dan kajian sebelum dilaksanakan. Fraksi PKB pada prinsipnya selalu mendukung asalkan untuk kebaikan."
Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag saat dimintai tanggapannya terkait rencana Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu tentang mewajibkan bagi murid TK yang lulus dan akan melanjutkan ke SD atau sederajat wajib hapal Quran juz Amma. Sedangkan murid lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP atau sejenisnya wajib hapal surah di Quran.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu, Ir. Sartono ketika dikonfirmasi terkait rencana Perbup itu; membenarkan, dan mengungkapkannya sedang dilakukan kajian dan penyusunan. Dan kewajiban tersebut hanya diberlakukan terhadap para murid yang beragama Islam, tidak berlaku bagi murid beragama lain.
Perihal rencana Perbup ini mendapat tanggapan pula dari seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu yang mengatakan, Perbup tersebut jika diberlakukan maka tampak diskriminasi antara murid yang beragama Islam dengan yang beragama lain. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.