Insert : Nanang Rusmani, Ketua FKW Tanah Bumbu |
Keberadaan Orang Asing di kedua kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu; tidak jelas jumlahnya dan keterangan keberadaannya.
Hal itu terungkap saat Kru Media mempertanyakannya ke pihak Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Senin (24/06/19). Pihak Kantor Imigrasi hanya memberikan gambaran jumlahnya sekitar 60 hingga 70 orang tanpa memberikan keterangan berdasarkan data serta keperluan Orang Asing berada di kedua wilayah Kabupaten; Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Bahkan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin mengatakan, informasi terkait keberadaan dan jumlah orang asing itu hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkompeten.
"Ini tidak benar kalau informasi terkait keberadaan dan jumlah orang asing hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, jelas melanggar Undang Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Nanang Rusmani, Wartawan Koran Mingguan DOR, yang merupakan Wartawan Senior Punggawa Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Tanah Bumbu.
"Hal-hal yang tak boleh diungkap ke sembarang orang atau umum sifatnya yang dapat membahayakan situasi dan kondisi keamanan negara, misalkan instalasi milter maupun dokumen negara yang bisa disalahgunakan pihak lain untuk membuat negara menjadi chaos," tanggap Imi Surya Putra, Jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel.
Dengan keberadaan perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, ditengarai terdapat beberapa perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing namun tak diketahui jumlahnya yang pasti. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.