Sebanyak 4 orang Pelaku pembobol rekening bank milik H. Sudirman bin H. Rape (47), warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat tanah Bumbu, berhasil dibekuk jajaran Polres Tanah Bumbu.
Untuk itu Polres Tanah Bumbu, Selasa (28/05/190, mengadakan konperensi pers bertempat di Mapolres Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Kapolres, SKBP Kus Subiantoro, SIK yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait dan para Kru dari berbagai Media.
Pelaku antara lain Ari Afsado bin Jihn Kenedy (27), warga Jl. Sukamulya No 2245 RT 29 RW 08 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang Sumsel, yang berperan sebagai pembuat rekening Bank Mandiri atas nama Ari Afsado yang digunakan sebagai masuknya aliran dana atau penampung dana dari hasil kejahatan.
Kemudian Lopo bin Denan (35), warga Dusun VIII Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Kemiring Ilir Sumsel, berperan sebagai pencari dan pembeli rekening yang dipegunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Lalu Rio Albendo bin Aliseng (21), warga Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Kemiring Ilir Sumsel, berperan sebagai pembobol user ID, password dan M tokenmilik nasabah melalui aplikasi mobile banking serta mengambil uang hasil kejahatan.
Serta Omi Aneru bin Ismed Daruan (23), warga Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Kemiring Ilir Sumsel, berperan sebagai kelompok atau grup pembobol user ID, password, dan M token milik nasabah melalui aplikasi mobile banking serta mengambil uang hasil kejahatan.
Kesemua Pelaku tersebut dalam melakukan operasi kejahatan Siber-nya dengan menamakan diri sebagai Kelompok Lampu Aladin.
Kejadian yang menimpa korbannya pada awal Desember 2018 lalu dengan TKP Pasar Ampera Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
Bermula dari peristiwa korbannya menerima SMS dari IB BRI yang berisi nomor token listrik dan pulsa telpon. Nomor ponsel yang tak dikenal kemudian menghubungi korban dan memberitahukan agar mengembalikan nomor token listrik yang telah terkirim ke ponsel korbandengan alasan salah kirim, dan untuk pulsa ponsel yang telah terkirim pelaku meminta korban agar tak usah mengembalikannya.
Karena korban merasa tak pernah membeli token listrik, lalu mengembalikannya kepada pelaku melalui aplikasi whatsapp (WA). Setelah nomor token dikirim kepada pelaku tak berapa lama terjadi transaksi melalui SMS banking korbannya sebanyak 4 kali antara lain; sejumlah Rp 70 juta, Rp 49.5 juta, 11.25 juta dan Rp 99 juta yang total keseluruhan adalah Rp 229.750.000.
Atas kejadian tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) tersebut para Pelakunya dikenakan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar. Kemudian Pasal 30 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta, serta Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar, kini semua Pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu.
Turut hadir pada konperensi pers itu adalah Ketua PN Batulicin, Eryusman, SH, dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Ready Kambo. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.