"Pelabuhan ferry milik PT PBRK yang di Desa Teluk Gosong memang belum ada ijinnya. Sedangkan pelabuhan ferry Stagen - Tarjun perijinannya masih mengacu ke peraturan lama."
Itulah yang diungkapkan oleh Aprianus Hangki, Kepala KSOP Kotabaru, menjawab pertanyaan Kru Media terkait perijinan 2 pelabuhan ferry penyeberangan yang diketahui milik PT Pelayaran Benua Raya Khatulistiwa, atau kebanyakan warga mengetahuinya sebagai milik Said Jafar yang kini menjabat sebagai Bupati Kotabaru.
Ditambahkan Hangki, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan dan mengurus perijinan yang disesuaikan dengan peraturan yang baru. Dan masih diberikan ijin operasi hingga tanggal 31 Desember 2017.
"Jika hingga batas waktu tersebut juga tak beroleh ijin, maka kegiatan operasinya tak akan kami layani," tutup Hangki. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.