Keberadaan BPR Tanah Bumbu Namun Belum Operasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 19 Maret 2017

    Keberadaan BPR Tanah Bumbu Namun Belum Operasi

    Pemkab Tanah Bumbu sampai saat ini menunda investasinya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Tanah Bumbu.

    Hal itu dikarenakan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait invesatasi yang dianggap tidak bermanfaat.
    Di tahun 2007 Pemkab Tanah Bumbu mengadakan MoU dengan Pemprop Kalsel dan Bank Kalsel untuk mendirikan BPR yang kemudian dinamakan BPR Simpang Empat. Saat itu disepakati komposisi saham; Pemkab Tanah Bumbu sebesar 50 persen, Pemprop Kalsel 35 persen dan Bank Kalsel 15 persen.

    Pada perjalanannya MoU ditindaklanjuti dengan keluarnya Perda Propinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2008, maka BPR Tanah Bumbu resmi berdiri sebagai lembaga. Untuk operasionalnya diperlukan ijin prinsip dari Bank Indonesia beserta persyaratan-persyaratan lainnya, yang semua telah dipenuhi, namun yang paling krusial adalah Calon Direksi yang harus memiliki pengalaman dan sertifikat.

    Urusan terkait BPR ini berjalan dari 2008 hingga 2010, di 2014 penyertaan modal belum diakui sebagai penyertaan modal, dipersyaratkan untuk menyimpan deposito berjangka sebesar Rp 500 juta, yang kemudian menjadi temuan, dan rekomendasi dari BPK agar ditarik saja. 
    Secara lembaga BPR Tanah Bumbu sudah ada, namun operasionalnya yang belum. Ini diungkapkan pihak BPR Tanah Bumbu dalam pemaparannya di hadapan Komisi A DPRD Kota Palangkaraya yang melakukan kunjungan kerja ke Tanah Bumbu terkait studi banding tentang perkreditan rakyat. (Red) 

     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...