Untuk melindungi tanaman padi dan jenis lainnya milik warga petani, Jasindo memperkenalkan asuransi pertanian kepada para petani di Tanah Bumbu.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Setia Budi, Tanah Bumbu memperoleh jatah sebanyak 5 persen dari target Propinsi Kalsel untuk penerapan asuransi tersebut, yakni untuk lahan seluas 1.750 hektar.
"Saat ini target yang sudah kita capai seluas 551 hektar tanaman petani," ungkap Setia Budi.
Asuransi pertanian ini diwajibkan kepada para petani agar tanaman mereka dapat terlindungi dari bencana seperti banjir ataupun hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman dan gagal panen.
Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan subsidi kepada para petani dalam hal pembayaran polis asuransi, yang mana para petani yang mengasuransikan tanamannya hanya membayar polis sebesar Rp 36 ribu per hektar,.
Adapun klaim asuransi atas kerugian disebabkan kerusakan tanaman maupun gagal panen; akan diganti oleh Jasindo secara penuh sebesar Rp 6 juta per hektar jika tingkat kerusakan tanaman mencapai 75 persen lebih, sedangkan kerusakan dibawah itu akan dihitung berdasarkan persentase kerusakan dikalikan dengan Rp 6 juta. (Red)
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Setia Budi, Tanah Bumbu memperoleh jatah sebanyak 5 persen dari target Propinsi Kalsel untuk penerapan asuransi tersebut, yakni untuk lahan seluas 1.750 hektar.
"Saat ini target yang sudah kita capai seluas 551 hektar tanaman petani," ungkap Setia Budi.
Asuransi pertanian ini diwajibkan kepada para petani agar tanaman mereka dapat terlindungi dari bencana seperti banjir ataupun hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman dan gagal panen.
Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan subsidi kepada para petani dalam hal pembayaran polis asuransi, yang mana para petani yang mengasuransikan tanamannya hanya membayar polis sebesar Rp 36 ribu per hektar,.
Adapun klaim asuransi atas kerugian disebabkan kerusakan tanaman maupun gagal panen; akan diganti oleh Jasindo secara penuh sebesar Rp 6 juta per hektar jika tingkat kerusakan tanaman mencapai 75 persen lebih, sedangkan kerusakan dibawah itu akan dihitung berdasarkan persentase kerusakan dikalikan dengan Rp 6 juta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.