Pembangunan rehab kantor Bina Marga dan SDA Kotabaru yang baru dilaksanakan sekira 2 minggu ini disinyalir belum memiliki DPA dan DIPA-nya. Pembangunan rehab yang akan dilakukan di semua bagian kantor ini menelan anggaran Rp 202.000.000,-
Plt Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, ST, MT yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/02/17) membantah hal tersebut. Proyek rehab yang bernilai Rp. 202.000.000 ini menurut Suprapti Tri Astuti sudah memiliki DPA.
"Seandainya aku ga ada DPA-nya terus kita pakai sumbangan orang tidak boleh kah ? misalnya aku punya duit banyak 1 miliar kusumbang untuk membangun itu tida boleh kah ?" Suprapti balik bertanya saat ditanya Awak Media terkait rehab kantor Bina Marga dan SDA tersebut.
Suprapti Tri Astuti juga menjelaskan, "karena Subhan (seorang kontraktor) mau kerja itu kemarin tapi aku ga kasih terus dia cerita-cerita, kan aku sebagai pemilik uang boleh dong memilih siapaun yang kumau. Kalau itu toh tidak ada DPA-nya kalau sumbangan pihak ke tiga kenapa salah ? orang mau bantu kita ambil." (dbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.