Satuan Narkotika Polres Tanah Bumbu menangkap seorang Pelaku bernama Camak (43) bin Alm H. Paijo, warga Jl. Raya Serongga RT 001 RW 002 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, pengedar psikotropika jenis Shabu seberat sekira 30 gram (6 paket).
Pelaku menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Suryanthi, SH telah cukup lama menjadi target. Selain barang bukti berupa Shabu yang disita dari Pelaku juga 1 lulur merk Purbasari warna putih biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan Shabu, 1 unit ponsel merk Samsung dan 1 celotape .
Pelaku berhasil dibekuk Petugas setelah melakukan pengembangan dari seorang Pengguna yang diamankan sebelumnya. Pelaku pun digeledah di kediamannya di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, pada Senin Malam (21/2/17) sekira jam 00.30 WITa.
Saat digeledah barang bukti berupa Shabu seberat 30 gram tersebut disembunyikan di wajan penggorengan. Pelaku pelaku pun dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Red)
Pelaku menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Suryanthi, SH telah cukup lama menjadi target. Selain barang bukti berupa Shabu yang disita dari Pelaku juga 1 lulur merk Purbasari warna putih biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan Shabu, 1 unit ponsel merk Samsung dan 1 celotape .
Pelaku berhasil dibekuk Petugas setelah melakukan pengembangan dari seorang Pengguna yang diamankan sebelumnya. Pelaku pun digeledah di kediamannya di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, pada Senin Malam (21/2/17) sekira jam 00.30 WITa.
Saat digeledah barang bukti berupa Shabu seberat 30 gram tersebut disembunyikan di wajan penggorengan. Pelaku pelaku pun dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.