Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, akan segera diterapkan di Tanah Bumbu setelah sekian tahun sejak diterbitkannya, dan mendapat perhatian dari DPRD Tanah Bumbu.
"Langkah tersebut harus diapresiasi, asalkan adil, karena ini menyangkut kualitas dan kesempatan bagi para guru untuk bisa mencapai jenjang menjadi Kepala Sekolah," ujar Pahruraji, Kepala SDN 6 Kampung Baru saat Kru Media ini meminta tanggapannya terkait penerapan Permendiknas tersebut.
Tampaknya yang jadi sorotan dari aturan itu, adalah tentang masa jabatan Kepala Sekolah yang dibatasi hanya untuk 2 periode atau 2 kali 4 tahun. Diketahui selama ini terdapat Kepala Sekolah yang menjabat belasan bahkan puluhan tahun dan hingga pensiun.
"Ada saja Kepala Sekolah yang seumur-umur menjabat hingga pensiun," ungkap seorang guru yang tak berharap dirinya jadi Kepala Sekolah.
Selain itu terkait dengan status kembalinya jadi guru usai menjabat Kepala Sekolah.
"Sudah menjadi keharusan yang asalnya memang seorang guru akan kembali mengajar usai menjabat Kepala Sekolah, ini harus diterima sebagai konsekuensi," tambah seorang guru.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut, penerapan Permendiknas ini sudah akan dilakukan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu pada Pebruari 2017. (Red/Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.