Banyaknya perambahan kawasan hutan oleh warga untuk dijadikan tambak ikan atau udang, membuat pemerintah perlu melakukan pengamanan dan penertiban.
Di Tanah Bumbu terdapat kawasan hutan yang diketahui banyak dirambah untuk keperluan tambak adalah di wilayah Desa Sungai Dua dan Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.
Untuk itu diadakan apel persiapan penertiban dan pengamanan kawasan hutan, yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu. Adapun hadir sebagai peserta apel antara lain Polres, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Satuan Brimob dan Kompi Senapan 623 dari TNI.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiantoro, SIK, perencanaan terkait penertiban dan pengamanan kawasan hutan untuk pertambakan itu sudah dari 1998.
"Sempat disosialisasikan kepada warga pengelola tambak, mereka malah mematok harga ganti rugi sebesar Rp 300 juta per hektar. Ini kan lahan yang mereka gunakan untuk tambak berada di kawasan hutan," ujar Kapolres Tanah Bumbu.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut, area yang terkena penertiban kawasan hutan seluas 635 hektar. Dan pengamanan dan penertiban kawasan hutan ini dibagi menjadi 7 kelompok. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.