Demi keberlangsungan operasional PDAM Ibujota Kecamatan (IKK) untuk tetap memberikan pelayanan kepada pelanggan, PDAM Kotabaru memberlakukan klasifikasi pelanggan rumah tangga A4 ke seluruh pelanggan di IKK terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017.
Ini berdasarkan Hasil Audit Evaluasi Kinerja PDAM Kotabaru oleh BPKP Propinsi Kalsel tanggal 27 Mei 2016 yang menyatakan terdapat ketidak seimbangan biaya operasional yang lebih besar dari pendapatan PDAM Cabang IKK, yang dimaksud adalah IKK Serongga, Cantung, Sengayam dan Bakau.
Dasar hukum diberlakukannya klasifikasi ini adalah Permendagri No 71 Tahun 2016 pasal 1 butir 10 tentang standar kebutuhan pokok air minum, Keputusan Gubernur Kalsel tentang upah minimun Kabupaten/Kota tahun 2016 serta Keputusan Bupati Kotabaru tentang Penyesuaian Tarif air minum dan Penyesuaian perhitungan klasifikasi konsumsi air.
Pola perhitungan klasifikasi pelanggan rumah tangga A4 berdasarkan pada 4 persen dari Upah Minimum Propinsi sebesar Rp. 2.290.000 adalah sebesar Rp. 91.600. Dengan demikian klasifikasi pelanggan rumah tangga A4 dengan konsumsi pemakaian air sampai dengan 20 meter kubik (m3) dengan harga air Rp. 2.300 ditambah biaya beban tetap Rp. 7.500 berarti pelanggan hanya bayar Rp. 48.500. Pembayaran ini masih dibawah 4 persen dari UMP sebagaiman ketentuan yang berlaku. Dan ini masih sangat terjangkau untuk pelanggan PDAM. (dbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.