2 Fraksi di DPRD Kabupaten Kotabaru yang menjadi pengusung dan pendukung Bupati Kotabaru, Said Jafar, menolak dolaksanakannya Hak Interpelasi oleh DPRD Kotabaru terhadap Bupati Kotabaru terkait 11 poin tuntutan warga yang dilakukan pada aksi unjukrasa beberapa waktu lalu.
Fraksi Partai Golkar dan PKS menganggap tak perlu dilaksanakannya Hak Interpelasi dikarenakan tak ada efek yang besar terhadap masyarakat Kotabaru. Namun hal itu ditepis oleh Fraksi Partai Nasdem yang menyatakan hatus dilaksanakan agar tak menjadi semacam bola liar. Adapun Fraksi PDI Perjuangan yang memang sejak awal mengajukan Hak Interpelasi; harus dilaksanakan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan.
Secara voting dilakukan akhirnya mayoritas Anggota dan Fraksi menyetujui Hak Interpelasi, yang mana ini merupakan sejarah bagi DPRD Kotabaru sekaligus di Kalsel; merupakan penggunaan Hak Interpelasi pertama kalinya.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh DPRD Kotabaru pada Rapat Paripurna Masa Persidangan ke 7 tahun sidang 2017 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan Hak Interpelasi, dilakukan pada Senin (6/2/17), sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah. (Red)
Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
Selasa, 07 Februari 2017
Partai Golkar dan PKS Tolak Hak Interpelasi
Tags
# Pemerintahan
Copy Link dan Bagikan
the Jurnalisia
Pemerintahan
Tags:
Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnalisia™
PT GLOCHASTA TESALONIKA SENTOSA (GTS) General Contractor Civil Engineering Penyedia READY MIX BETON SIAP PAKAI.
Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.
Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu@dec-xxvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.