Kebijakan Diknas Tanah Bumbu, Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 10 Tahun - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 10 Februari 2017

    Kebijakan Diknas Tanah Bumbu, Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 10 Tahun

    Ir. Sartono, Ka Disdik Tanah Bumbu
    Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, Guru Calon Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Diklat Cakap yang dilaksanakan oleh LP2KS Solo.

    "Ini salah satu kendala yang dialami oleh Tanah Bumbu dalam menerapkan Permendiknas Nomor 28/2010 itu, sehingga regenerasi untuk Kepala Sekolah ini agak sedikit terlambat," ungkap Ir. Sartono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu.

    Aturan tersebut tambah Sartono, mau tidak mau harus dilaksanakan. Dan untuk tahun 2017 ini relatif sudah tersedia meski belum cukup. Dari 87 Kepala Sekolah yang masa kerjanya sudah lebih dari 8 tahun (2 periode), Dinas Pendidikan Tanah Bumbu baru bisa menyediakan Calon Kepala Sekolah sebanyak 62 orang.

    "Masih kekurangan sebanyak 25 orang. Kami mengambil kebijakan aturan ini kita laksanakan dengan mempertimbangkan masa kerja Kepala Sekolah, mungkin tidak 8 tahun sesuai aturan, tapi 10 tahun sehingga Kepala Sekolah yang masa tugasnya habis nanti dapat semua kita isi," tutup Sartono. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...