[Infokus] Pengelolaan Parkir, Atau Pengelolanya Yang Parkir ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 12 Februari 2017

    [Infokus] Pengelolaan Parkir, Atau Pengelolanya Yang Parkir ?

    Satu diantara persoalan di kampung besar atau perkotaan adalah masalah parkir kendaraan bermotor. Dengan terus membaiknya tingkat perkonomian masyarakat, maka makin sedikit diantaranya yang tak memiliki kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun roda empat, baik yang dibeli secara tunai (cash) maupun kredit (leasing/angsuran).

    Terutama kendaraan bermotor roda dua nyaris dimiliki tiap rumah tangga, karena sudah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan; berpergian, ke pasar, ke kantor, maupun mengantar anak sekolah. Jika kita paksakan menilai tingkat perkonomian masyarakat kita menurun; ini sangat tidak logis dan sangat tidak realistis, dikarenakan setiap bulan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor selalu bertambah, dan agen penjualan pun selalu dapat menjual dagangannya.
    Dan yang sedang saya bicarakan ini adalah skup daerah terutama Tanah Bumbu dan Kotabaru, bukan secara nasional.

    Jika kita membicarakan masalah parkir, yang pasti tak bisa dilupakan adalah; lahan tempat parkir, retribusi, dan keamanan kendaraan yang parkir.
    Di Simpang Empat Tanah Bumbu, yang merupakan pusat berbagai kegiatan di Tanah Bumbu, yang namanya lahan parkir sudah sangat sempit. Kendaraan bermotor sembarang parkir sudah menjadi pemandangan umum, dan ini disamping tak tersedianya lahan parkir juga karena kebiasaan masyarakat yang asal parkir; di tepi jalan umum ataupun parkir menggunakan badan jalan. Dan ini tak cuma terjadi di Tanah Bumbu tapi juga di Kotabaru terutama di ibukota kabupatennya.

    Yang tak kalah pentingnya adalah, soal pungutan retribusi parkir yang tampaknya tak terkelola secara baik dan tertib. Dimana-mana selalu saja terdapat Tukang Parkir yang memungut para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang parkir meski parkir di areal atau halaman toko atau fasilitas umum yang jelas-jelas membebaskan biaya parkir. Dan yang sangat menjengkelkan mereka memungut tanpa tarif jelas tanpa disertai tanda bukti pungutan resmi dari Pemkab. Selain itu kendaraan bermotor yang parkir pun belum tentu keamanannya terjamin.

    Bayangkan jika kita parkir cuma beberapa menit di depan satu toko hanya untuk membeli sebungkus rokok, lalu kita kena pungut parkir sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu, atau keperluan cuma membeli 1 kg gula ? Ini sungguh tidak elok.

    Pemkab setempat melalui instansi/dinas terkait mesti memperhatikan hal-hal seperti ini. Persoalan parkir jangan dianggap sepele karena ini terjadi setiap saat, sehingga pengelolaannya pun mesti optimal dan maksimal. Selain untuk menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah, juga terkait penataan ruang. 
    Membangun daerah tak selalu harus identik dengan yang besar-besar dengan melupakan hal-hal kecil yang sebenarnya juga terkait dengan hajat hidup orang banyak, seperti masalah parkir ini. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...