Pelaku Curanmor |
Kronologis kejadian, pada Jumat (10/217) sekira jam 20.00 WITa, korban pulang dari kerjanya, sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy Nopol DA 6621 ZAY, warna hitam coklat, Nomor Rangka MH1ZFW110FKO23668, Nomor Mesin JFW1E-1025997, diparkir di teras belakang mess PT. ACL di Desa Mangkalapi.
Korban pun masuk ke dalam mess untuk beristirahat. Saat korban terbangun pada keesokan harinya, Sabtu (11/2/17), sekira jam 06.00 WITa, korban tak lagi menemukan sepeda motor ditempatnya parkir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hulu.
Pihak Polsek Kusan Hulu begitu mendapatkan laporan korban, langsung bergerak, sehingga berhasil membekuk Pelakunya pada Minggu (12/2/17) sekira jam 20.30 WITa di Jalan Valgoson Desa Darasan Binjai RT 01.
Pelaku Curanmor |
Pelaku bernama Suriyansyah (22) alias Uwi, warga Desa Teluk Kepayang RT 06, yang dari tangan Pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor.
Polsek pun melakukan pengembangan, dan pada Senin (13/2/17) sekira jam 06.30 WITa, di Sungai Jaranih yang merupakan hulu Sungai Kusan Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Atul (3) alias Amang, warga Desa Malutu Kecamatan Padang batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang dari tangannya disita 1 kunci letter T dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat.
Kini kedua Pelaku Curanmor itu diamankan di Mapolsek Kusan Hulu guna penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.