[Editorial] Pers Nasional, Organisasi Profesi dan Media Terverifikasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 10 Februari 2017

    [Editorial] Pers Nasional, Organisasi Profesi dan Media Terverifikasi

    Hari Pers Nasional tahun 2017 ini dilaksanakan di Ambon, Propinsi Maluku, dihadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo dan sejumlah Menteri Negara.Tanggal 9 Pebruari yang diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) ini sebenarnya merujuk pada Hari Lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang jatuh pada 9 Pebruari 1946, yang berarti memperingati HPN sekaligus memperingati Hari Jadi PWI. 

    Keputusan HPN jatuh pada 9 Pebruari ini berdasarkan Peraturan Menteri Penerangan RI Nomor 2 Tahun 1984 yang menyatakan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan, wadah tunggal di Indonesia. Tahun 1985 lahirlah SK Presiden Soeharto Nomor 5 Tahun 1985 yang mengesahkan 9 Pebruari sebagai Hari Pers Nasional, merujuk pada Kongres Wartawan Indonesia yang melahirkan PWI pada 9 Pebruari 1946 di Surakarta, Solo.

    Terkait tanggal peringatan HPN ini, pernah diprotes oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tahun 2015 lalu, melalui Sekretaris Kabinet saat itu, AJI sudah menyampaikan perlu peninjauan soal HPN ini. "Selain menghambur-hamburkan anggaran negara, HPN seperti merayakan kooptasi pers dan kebebasan rakyat berpendapat di masa kedikatatoran Soeharto," ujar Sujarwo, Ketua AJI. 

    Protes AJI terkait tanggal peringatan HPN tersebut sangat wajar, karena ini juga terkait dengan keberadaan organisasi Wartawan/Jurnalis yang diakui keberadaannya oleh Dewan Pers saat ini, yakni PWI, AJI, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang jelas menempatkan ketiganya sejajar, dan PWI bukan lagi sebagai satu-satunya wadah/organisasi Wartawan/Jurnalis di negeri ini. 

    Keberadaan PWI sebagai wadah tunggal insan pers itu sudah menjadi bagian masa lalu diktator Orde Baru. 

    Terlepas dari itu semua momen HPN tahun 2017 ini membuahkan 1 poin penting terkait keberadaan Media Massa di Indonesia dengan dikeluarkannya daftar verifikasi dan ratifikasi oleh Dewan Pers, yang memuat (hanya) 74 Media di Indonesia yang telah diverifikasi, akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan instruksi ke seluruh instansi pemerintah Pusat, Daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa terverifikasi Dewan Pers. Dan Media Massa yang terverifikasi Dewan Pers akan dicantumkan barcode.

    Majulah pers Indonesia dan kebebasan berpendapat oleh rakyat, pers yang bebas dan independen tanpa kriminalisasi.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...