Awas, Merokok di RSUD Tanah Bumbu Denda - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 07 Februari 2017

    Awas, Merokok di RSUD Tanah Bumbu Denda


    RSUD dr H. Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu, mulai 1 Pebruari 2017 memberlakukan larangan merokok bagi siapa saja di lingkungan rumah sakit.
    Menurut Direkrur RSUD Tanah Bumbu,  drg. Hari Dharmawan, bagi yang kedapatan merokok akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. 

    "Yang menemukan sedang merokok di lingkungan rumah sakit, agar memotretnya dan kemudian mengunggahnya ke grup WA rumah sakit. Yang merokok didenda, dan uang denda akan diberikan ke yang mengunggah," ungkap drg. Hari Dharmawan.

    Larangan merokok ini juga mewajibkan bagi para pedagang di kios-kios didalam lingkungan rumah sakit, untuk tidak menjual rokok di kios mereka. Seorang pedagang di kios dalam lingkungan memperlihatkan surat edaran dari Direktur RSUD Tanah Bumbu. 

    "Tak boleh jualan rokok lagi, ini tinggal menghabiskan stok yang ada itupun secara diam-diam," ujar seorang pedagang. (Red/Adv)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...