Pengangkatan Sekwan Langgar Aturan ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 06 Januari 2017

    Pengangkatan Sekwan Langgar Aturan ?

    DPRD Kotabaru menggelar rapat gabungan terkait pengangkatan dan pemberhentian Sektretaris DPRD Kotabaru yang baru dilantik oleh Bupati kotabaru pada Kamis (05/01/17), di gedung Paris Barantai Kotabaru. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah dilaksanakan di ruang Rapat Gabungan dihadiri oleh anggota DPRD Kotabaru, Jum'at, (06/01/17).

    Pergantian Sekretaris DPRD Kotabaru tanpa ada konsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Kotabaru. Menurut seorang Anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Hamka Mamang, sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3 menyatakan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi, ini yang tidak dilaksanakan oleh Bupati Kotabaru dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Kotabaru. 

    Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mengatakan keberadaan DPRD Kotabaru seakan-akan tidak dianggap, Fraksi PDIP melalui Hamka Mamang, juga menegaskan agar segera menyurati Bupati untuk mempertanyakan kenapa PP No 18 Tahun 2016 tidak dilaksanakan. 

    Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alpisah mengatakan kepada Awak Media ini PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan fraksi-fraksi, namun kenyataannya pengangkatan dan pemberhentian kemarin tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Kotabaru. Atas dasar itu pihak DPRD Kotabaru melaksanakan rapat hari ini terhadap implementasi PP No 18 Tahun 2016 itu yang tidak melalui persetujuan Pimpinan DPRD.

    "Hasil dari kesimpulan rapat kami akan mohon penjelasan, siapa tahu pihak eksekutif ada dasar pengangkatan itu tanpa persetujuan Pimpinan DPRD bisa, yang kedua setelah ada surat resmi kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif apa dasar mereka," pungkas Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah. (dbg)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...