[Editorial] Angkutan Tambang dan Kebun di Jalan Umum - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 20 Januari 2017

    [Editorial] Angkutan Tambang dan Kebun di Jalan Umum

    Jika berpergian dari Batulicin ke arah Banjarmasin, dapat dipastikan akan berpapasan dengan truk-truk yang mengangkut batubara menggunakan jalan umum. Tak cuma itu kondisi tersebut juga ditambah dengan truk-truk beemuatan sawit yang sebagian besar tinggi muatannya melebihi tinggi bakawan truk yang memang sudah dirancang tinggi.

    Menilik kondisi tersebut diatas kita jadi teringat akan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Besar.

    Perda Kalsel ini tampaknya perlu mengalami revisi yang sifatnya penyempurnaan menyangkut beberapa Hal antara lain; kelas jalan dan kapasitas muatan maksimal.

    Secara gamblangnya tak ada mengatur jenis muatan tapi jumlah yang diangkut apakah sesuai dengan kelas jalan dan kapasitas maksimal alat angkut baik dalam berat ataupun volume.

    Alat angkut tak perlu dilarang untuk mengangkut batubara maupun kelapa sawit dengan menggunakan jalan umum, akan tetapi selama muatan truk tak melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan kelas jalan, maka boleh saja.

    Nah dengan demikian perlunya memfungsikan jembatan timbang yang tampaknya selama ini cuma bersifat seperti ornamen atau hiasan di tepi jalan dan alakadarnya.

    Disini perlunya goodwill Dan political will Pemerintah Daerah untuk melakukan pembenahan di bidang angkutan yang dapat memberikan kondisi fair bagi semua pihak; tidak saja pengusaha tapi juga masyarakat. (ISP)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...