![]() |
M. Syaripudin, SE |
Rapat tersebut membahas terkait Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional atau Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut M. Syaripudin, SE, seorang Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dari lebih dari 70 Kepala Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu, diketahui belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogianya dimiliki oleh seorang Kepala Sekolah.
"Kami bersama Dinas Pendidikan sedang membahas masalah Permendiknas ini, agar dapat diterapkan sesuai aturan," ujar M. Syaripudin.
Ditambahkannya, memang dengan akan diterapkannya aturan tersebut akan menjadi semacam kekuatiran bagi para Kepala Sekolah yang kini sedang menjabat. Namun langkah ini tentu harus dilakukan mengingat penataan dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya khususnya Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang terkait dengan kekepelasekolahan (principalship). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.