DPRD Kotabaru Tindaklanjuti Persoalan Sekwan, Bupati Mangkir - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 07 Januari 2017

    DPRD Kotabaru Tindaklanjuti Persoalan Sekwan, Bupati Mangkir

    DPRD Kotabaru, Sabtu (07/01/17), melaksanakan rapat pimpinan bersama Eksekutif terkait masalah pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Kotabaru yang diduga melanggar PP No 18 Tahun 2016.

    Pihak Eksekutif yang diundang adalah Bupati Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, BKD, Ketua dan Anggota Baperjakat, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Inspektorat. Namun yang hadir hanya PLT Sekretaris BKD, Zainal Arifin, yang membawa mandat dari Bupati Kotabaru untuk memberikan penjelasan terkait Sekretaris DPRD Kotabaru yang diangkat dan diberhentikan yang tidak melalui persetujuan Pimpinan DPRD Kotabaru.
    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah, Wakil Ketua H. Mukhni dan Muhammad Arif di ruang Rapat Gabungan dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Kotabaru, meminta jawaban atas surat yang sudah dilayangkan oleh DPRD Kotabaru terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD yang diduga melanggar PP No 18 Tahun 2016.

    Jawaban yang diberikan Bupati Kotabaru secara tertulis, yang ditanyakan oleh DPRD Kotabaru adalah implementasi terhadap PP No 18 Tahun 2016 Pasal 31 ayat 3. Jawaban dari Bupati Kotabaru merupakan aturan-aturan normatif yang mengcopy paste terhadap peraturan-peraturan yang ada di perundang-undangan.

    Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alpisah menanyakan kepada yang diberi mandat apakah UU MD3, UU No 23, Tata Tertib DPR, PP 18 dipakai dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD, jawaban dari Zainal Arifin semua dipakai namun dalam prolog hanya Surat Menpan yang dipakai. 
    Perdebatan sempat memanas sehingga DPRD menskor rapat untuk memberikan kesempatan bagi Pewakilan Eksekutif yang didampingi oleh Partai Politik pendukung untuk berkoordinasi dengan Bupati. Karena jawaban dari perwakilan pihak Eksekutif dianggap DPRD Kotabaru sudah tidak sinkron dengan PP yang ada.
    Sukardi, S.Sos dari Fraksi Partai Nasdem secara tegas mengatakan kalau masalah pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan adalah Lex Specialis. 
    "Tolong kepada staf ahli atau siapapun di sampingnya ini harus diluruskan, jangan sampai kebijakan ini menjadikan saudara Bupati menyalahgunakan kewenangannya atas saran dan pendapat yang tidak proporsional yang tidak benar oleh aparat-aparatnya yang di sampingnya" tegas Sukardi. 
    - DPRD Kotabaru Ancam Gunakan Hak Interpelasi 

    Hasil Koordinasi dengan Bupati setelah rapat diskor, Bupati meminta waktu dan meminta secara tertulis dari DPRD Kotabaru. Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alpisah akan menyurati Bupati dengan notulen rapat hari ini karena jelas poinnya. Hj. Alpisah juga menekankan jangan sampai DPRD Kotabaru menggunakan hak-hak lain, karena surat jawaban tertulis dari Bupati poin dalam surat jawaban bisa dijadikan alat bukti untuk DPRD menggunakan hak-hak lain.

    Saat ditanya Awak Media ini seusai rapat bila dalam 2 hari ini tidak ada jawaban dari pihak Pemkab terkait pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan tindakan tegas apa yang akan diambil secara konkrit serta terkait Notulen Baperjakat yang diminta DPRD Kotabaru,  Hj. Alpisah menjawab, "DPRD akan melakukan hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Tentang Notulen Baperjakat itu akan diminta, tapi bila sudah dianulir dikembalikan ke yang ada semua itu menjadi tidak berarti, kenapa demikian berarti sudah menganulir  apa yang menjadi permintaan DPRD secara tertulis bahwa pengangkatan Sekwan tidak melalui persetujuan Pimpinan DPRD. Tujuan dari meminta notulen Baperjakat adalah apakah dari Ketua dan seluruh Anggota Baperjakat itu ada yang mengusulkan untuk meminta persetujuan Pimpinan DPRD terhadap masalah Sekwan ini," tegas Hj. Alpisah. (dbg)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...