DPRD Kotabaru, Kamis (12/01/17) melaksanakan dengar pendapat (hearing) dengan 13 Pejabat Fungsional. Hearing membahas masalah Keputusan
Bupati Kotabaru tentang jabatan fungsional Kabupaten Kotabaru.
Ke
13 pejabat fungsional di terima langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj.
Alpisah, S.Sos, MAP. Hadir dalam hearing tersebut Wakil Ketua DPRD
Kotabaru, Muhammad Arif, anggota Dewan, Polres Kotabaru, Plt Badan
Kepegawaian Daerah Kotabaru, Zainal Arifin. Seperti sudah diduga banyak kkalangan Bupati Kotabaru Said Jafar tidak hadir dalam hearing tersebut, begitu juga dengan
Bagian Hukum Pemkab Kotabaru dan Bagian Organisasi.
Sugian
Noor ,SH , dalam uraiannya menyebutkan pihaknya akan mengambil 3 cara.
Pertama secara Politis, kedua pihaknya mengusung gugatan PTUN
penyelesaian secara yuridis dan yang ketiga secara sosialogis karena
menyangkut harkat dan martabat. Sugian Noor juga menyebutkan masalah ini
pelecehan terhadap perundangan-undangan dan pelecehan terhadap harkat
dan martabat.
Dalam hearing ini, H. Ibnu B
Foen, Pejabat lainnya mengatakan dia dua kali dipanggil untuk menanyakan berapa
memberi komitmennya. Sugian Noor yakin sudah terjadi transaksi dalam
jabatan. (dbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.